Archive for May, 2006

BlogFam Peduli Jogja

Sunday, May 28th, 2006

BlogFam Peduli Jogja

Sabtu yang lalu telah menjadi sabtu yang kelam. Tangis, sedih, rasa mencekam, datang menghampiri kehidupan saudara-saudari kita. Bencana gempa mengguncang Jogjakarta.

Blogfam membuka Dompet Peduli Jogja, sebagai salah satu alternatif penyaluran bantuan berupa dana dari sebuah komunitas online blogger Indonesia.

Info detail:
LIHAT DISINI

Hati-hati, modus penipuan baru

Tuesday, May 16th, 2006

896 a/n Dr Syarifudin
Dear Boss2x semua,

ada penipuan gaya baru nih, kebetulan keluarga gw yang mengalami sendiri

kronologisnya begini:

Pada tanggal 15 Mei 2006, bapak saya menerima telepon yang mengaku dari petugas RSCM, dan mengatakan bahwa kakak saya mengalami kecelakaan parah, dan telah berada di RSCM. Akan tetapi, RSCM membutuhkan alat dan telah dipesan ke Apotek Kimia Farma RSCM. Untuk itu, bapak saya diminta untuk mentransfer dana sebesar 40 juta ke rekening 1250006152XXX di bank Mandiri, agar alat segera dikirim ke RSCM. Mungkin dari sini saja, kita sudah dapat memprediksikan bahwa ini penipuan, akan tetapi dikarenakan kepanikan yang melanda, semua logika telah hilang.

Diakhir pembicaraan, pelaku memberikan nomor telepon untuk meyakinkan keluarga saya, yaitu 081382151580 (yang disebutkan milik seorang dokter yang bekerja di Apotek Kimia Farma RSCM) dan 93013116 (yang disebutkan milik seorang dokter yang bekerja di UGD Lt. Dasar RSCM)

Setelah itu, bapak dan ibu saya mencoba untuk menelepon ke HP kakak saya, keluarga yang lain serta tempat kerja kakak saya. Akan tetapi, telepon tidak dapat digunakan, dikarenakan sama sekali tidak ada nada sambung. Kemungkinan telah ‘dikerjai’ oleh komplotan tersebut.

Dikarenakan kepanikan yang melanda, bapak saya mencoba menghubungi nomor telepon pelaku yang mengaku dokter di Apotek Kimia Farma RSCM tersebut melalui HP, agar alat yang dibutuhkan dapat segera dikirim ke RSCM, dan dana akan segera menyusul (dengan asumsi, mungkin dengan pendekatan dokter ke dokter, ada sedikit pertimbangan), akan tetapi pelaku tetap meminta dana tersebut ditransfer terlebih dahulu

Di lain kesempatan, ibu saya mencoba menelepon kakak saya melalui wartel yang ada di dekat rumah. Thanks God, telepon diangkat oleh kakak saya sendiri, dan ternyata masih sehat bugar.

so, buat boss2x semua, agar tetap selalu waspada
‘n apabila membutuhkan info lebih lanjut, dsb, dapat melalui sini

‘n untuk para pelaku, May God Have Mercy On Your Souls

thanks

BEBERAPA PASAL PERUBAHAN DALAM DRAFT RUU KETENAGAKERJAAN 2006

Monday, May 1st, 2006

Power User
Monx
2
10
2006-05-02T01:08:00Z
2006-05-02T01:08:00Z
1
933
5319
--
44
12
6240
10.2625

6 pt
2
2
MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;}

BEBERAPA PASAL PERUBAHAN DALAM

DRAFT RUU KETENAGAKERJAAN 2006

NO

HAL

PENJELASAN

 

1

Tenaga Kerja Asing

Antara
lain; adanya penghapusan Ps 45 UU 13/2003 mengenai larangan TKA
menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan2 tertentu

2

Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (outsourcing)

Antara
lain; perubahan Ps 59 UU 13/2003 mengenai persyaratan jenis dan sifat /
kegiatan pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu. Dalam draft: PKWT
dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan
. Selain itu, dalam draft
diusulkan bahwa masa kontrak PKWT bisa mencapai 5 (lima) tahun sekaligus

3

Batas
usia anak bekerja

Diperbolehkan
mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun dan berhak untuk menandatangani
perjanjian kerja (dianggap cakap melakukan perbuatan hukum, khusus dalam hub
kerja

4

Batasan
maksimal jam kerja lembur

Kalau
dalam UU 13/2000 diatur bahwa jam lembur per hari 3 jam dan 14 jam per
minggu, dalam draft; lembur dapat dilakukan maksimal 14 jam per minggu (tidak
dibatasi per hari)

5

 

Waktu
Kerja

Dalam
draft tidak diatur secara rinci ketentuan cuti panjang, namun diserahkan ke
masing2 Perusahaan untuk diatur tersendiri dalam PKB

6

Upah
Minum Regional/Propinsi

·      Dalam draft tidak
mengakomodir istilah ”penghidupan yang layak” untuk penghasilan pekerja,
namun diganti dengan ”….upah minimum sebagai jaring pengaman.”

·      Upah minimum memperhatikan
kemampuan sektor usaha yang paling lemah/marginal

7

Struktur
Upah

Upah
di atas upah minimum, diatur dengan skala upah yang ditetapkan oleh
Perusahaan.

8

Perjanjian
Kerja Bersama / Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan yang merger

·      Apabila terjadi merger,
Peraturan Perusahaan (PP) masing2 Perusahaan masih berlaku sampai disahkannya
PP yang baru

·      Batas waktu pembuatan PP yang
baru; 6 bulan sejak tanggal terjadinya merger

9

Akibat
mogok kerja tidak sah

Akibat
hukum dari mogok kerja tidak sah ada 2 alternatif;

1.   PHK tanpa pesangon

2.   Dikategorikan mangkir dan yang mengakibatkan
peruseahaan rugi, pekerja dapat dituntut ganti rugi

10

Pemberian
upah bagi karyawan yang dikenakan Skorsing

Diberikan
maksimal selama 6 bulan

11

Pesangon

Pekerja
yang upahnya lebih besar dari 1 kali PTKP, tidak berhak mendapat pesangon
PTKP bagi karyawan tidak kawin: Rp 13.200.000,- atau Rp 1.1 jt/bulan, red –

12

Perubahan
batasan masa kerja sebagai dasar perhitungan besarnya uang pesangon

1.   PESANGON

·   UU 13/2000; kurang dari 1 tahun: 1 bln upah
(tidak ada minimal masa kerja). Dalam draft; min. 3 bulan baru bisa dapat
pesangon: 1 bln upah

·   UU 13/2000; maks pesangon 8 bln upah utk kerja 7
thn. Draft; maks pesangon 7 bln upah utk kerja 6 thn.

 

2.   ”UANG JASA”

·   UU 13/2000; uang jasa diberikan dengan kelipatan
masa kerja 3 thn; min. 2 bln upah, maks. 10 bln upah. Draft; kelipatan 5 thn;
min. 2 bln upah, maks. 6 bln upah

 

3.   PENGGANTIAN HAK

·   UU 13/2000; diberikan penggantian perumahan
serta pengobatan 15% dari uang pesangon dan atau ”uang jasa”. Draft; bagi
yang mendapat fasilitas tunjangan perumahan: 10% dan yang mendapat fasilitas
perawatan: 5% dari uang pesangon dan atau ”uang jasa”.

 

è Jadi
bagi yang sblmnya tdk mendapat fasilitas tsb, tidak mendapat PENGGANTIAN HAK,
red

13

Skorsing
bagi karyawan yang melakukan kesealahan berat

Karyawan
yg melakukan kesalahan berat, dpt diberikan skorsing, dan selama skorsing krn
kesalahan berat tsb, tidak diberikan upah

14

Batas
waktu maksimal untuk skorsing karena karyawan melanggar PKB

·      Dapat diberikan skorsing
pembinaan
paling lama 1 bulan

·      Ketentuan yg bisa dikenakan skorsing
pembinaan
diatur secara tegas dalam PP/PKB.

15

Prosentase
upah karyawan skorsing

Selama
menjalani skorsing pembinaan, pekerja hanya dibayar upahnya 50%

16

Besarnya
Pesangon karena perusahaan melakukan efisiensi

Kalau
dalam UU 13/2000 Ps 164 PHK dapat dilakukan krn perusahaan rugi terus-menerus
selama 2 tahun (dibuktikan dengan audit) atau karena force majeur dan
pesangon diberikan 2 kali ”PMTK”, dalam draft; ps ini ditafsirkan sebagai
efisiensi (karena berakibat pd pengurangan pegawai), dan tidak perlu ada
laporan audit.
Pesangon yang diberikan 1 kali ”PMTK”

17

Jumlah
maksimal pemberian pesangon

·      Pesangon ”2 kali PMTK” hanya
diberikan kepada ahli waris pekerja yg meniggal dunia.

·      Pekerja pensiun tidak
menerima pesangon

18

Karyawan
yang pensiun tidak mendapatkan pesangon

 

 

 

HOT
NEWS

KONTROVERSI DRAFT REVISI UU NO. 13/2003

Tentang
Ketenagakerjaan                                           
Draft Revisi

Pasal
35 ayat 3

Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan yang
mencakup               DIHAPUS

kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun
fisik tenaga kerja

Pasal
46

Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
mengurusi            
DIHAPUS (TKA boleh jadi personalia)

personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu

Pasal
49

Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing
serta                      
DIHAPUS

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping
diatur dengan Keputusan Presiden

Pasal
59

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk
beberapa            PKWT untuk semua jenis pekerjaan

jenis pekerjaan dan paling lama 3
tahun                                                    
dan paling lama 5 tahun

Pasal
79 ayat 2d

Cuti besar/panjang diberikan kepada karyawan yang
telah                       
DIHAPUS

bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan

yang
sama pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing 1 bulan

Pasal
156 ayat 1

Dala hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)
pengusaha              
PESANGON hanya akan diberikan untk

diwajibkan membayar pesangon dan atau uang
penghargaan                 
pekerja yang mempunyai upah dibawah

masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima             
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

                                                                                                               
Besaran PTKP  Rp 1,1 juta / bulan

Pasal
156 ayat 2

Masa kerja maksimum yang mendapatkan pesangon
(yang                   
DIHAPUS - masa kerja maks yang

diatur) adalah 9
tahun                                                                            
mendapatkan Pesangon adalah 6 tahun.

 

Posted by: Monx Digital Library