Archive for February, 2006

Di Pantai Kala Rembulan

Thursday, February 23rd, 2006


Title: Di Pantai Kala Rembulan

Artist: Netral
Lyrics:

berjalan di pinggir pantai
berdua bergandeng tangan
dibawah sinar purnama

memandangi bintang bintang
diiringi deburan sang ombak
berpelukan bermesraan

*indah… di pantai di kala rembulan

dan malam pun smakin menua
betapa indah suasana
semoga pagi datangnya terlambat

repeat *

Separuh Hidupku

Tuesday, February 21st, 2006

pernahkah selama ini
ku berhenti mencintaimu
pernahkah kau mendengar
ku tak ucap sayang padamu

di setiap getar jantung
ku selalu sebutkan namamu
cintamu tlah membuat hatiku
terukir jelas dirimu

reff:
engkaulah jiwaku
engkaulah mimpiku
kaulah separuh dari hidupku
hanyalah dirimu
yg membuat segalanya indah

bilakah yg kurasa
semua itu akan abadi
kan kulakukan segalanya
agar ku dapat cintamu

repeat reff

reff2:
ku sayang dirimu
ku jaga hatimu
di sini tempatmu di sisiku
tetap ku terjaga
dalam tidurku memikirkanmu

Di Mana Saja Dilarang Merokok?

Sunday, February 5th, 2006

Jakarta - Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) resmi diterapkan 4 Februari 2006. Yang paling menonjol dari Perda ini adalah kawasan bebas rokok dan uji emisi kendaraan bermotor.

Namun rupanya, sebagian besar publik masih kebingungan soal dua item tersebut. Utamanya soal di tempat-tempat mana sih larangan merokok diberlakukan?

Menurut pasal 13 Perda 2/2005, ada lima areal publik yang dikategorikan bebas asap rokok. Artinya, tidak ada seorang pun boleh kebal-kebul di kawasan itu, baik di ruangannya atau pun di tempat terbukanya, misalnya di halaman atau lahan parkir.

Kelima tempat yang 100 persen harus steril dari asap rokok ini adalah:

1) Tempat belajar-mengajar (sekolah, kampus, pesantren, dsb)
2) Tempat pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dsb)
3) Arena kegiatan anak
4) Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, dsb)
5) Angkutan umum

Selain itu, ada dua areal publik yang diperkenankan merokok, namun harus di tempat khusus merokok yang disediakan pengelola areal publik itu. Kedua tempat itu adalah:

1) Tempat kerja (kantor swasta/pemerintah)
2) Tempat umum (mal, restoran, hotel dsb)

Prinsipnya, di tempat publik yang merupakan ruangan tertutup dilarang keras merokok sembarangan. Sedangkan di tempat publik yang terbuka, masih diperbolehkan merokok. Misalnya saja di halte, jembatan penyeberangan atau pun di terminal.

Namun jika haltenya seperti halte busway, ya tentu saja dilarang, soalnya halte busway bangunannya tertutup.

Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari teguran, hingga dibawa ke aparat yang berwenang dengan ancaman bui maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. (nrl)

source: http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/02/tgl/06/time/125755/idnews/533222/idkanal/10